Organisasi Guru dan Kode Etik Guru Indonesia
Table of Contents
Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan khusus pembangunan manusia Indonesia melalui proses pendidikan dituntut untuk memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi sehingga dapat berperan aktif serta efektif dalam menghasilkan manusia indonesia yang dapat membangun bangsa dan negara menjadi bangsa yang sejahtera dan berkarakter.
Untuk itu maka guru harus memiliki integritas dan karakter yang baik sehingga dapat menjadi contoh teladan bagi murid-muridnya. Karakter ini diwujudkan etika yang harusnya menjadi kepribadian sehari-hari oleh para guru. Bagi tenaga guru di Indonesia etika tersebut dirumuskan dalam bentuk kode etik yang menjadi pedoman bagi guru Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru.
- Baca Juga
A. Kode Etik Guru
Adapun kode etik jabatan guru adalah sebagai berikut.
- Guru sebagai manusia Pancasilais hendaknya senantiasa menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Guru sebagai pendidik hendaknya bertekad untuk menciptakan anak-anak dan jabatannya, serta selalu menjadikan dirinya suri teladan bagi anak didiknya.
- Setiap guru berkewajiban selalu menyelaraskan pengetahuan dan meningkatkan kecakapan profesinya dengan perkembangan ilmu pengetahuan tersebut.
- Setiap guru diharapkan selalu memperhitungkan masyarakat sekitarnya, sebab pada hakekatnya pendidikan itu merupakan tugas pembangunan dan tugas kemanusiaan.
- Setiap guru berkewajiban meningkatkan kesehatan dan keselarasan jasmaniahnya, sehingga berwujud penampilan pribadi yang sebaik-baiknya. Agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
- Di dalam hal berpakain dan berhias, seorang guru hendaknya memerhatikan norma-norma, estetika dan sopan santun.
- Guru hendaknya bersikap terbuka dan demokratis dalam hubungan dengan atasan dan sanggup menempatkan dirinya sesuai dengan hierarki kepegawaian.
- Jalinan hubungan antara seorang guru dengan atasannya hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama.
- Setiap guru berkewajiban untuk selalu memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan pegawai lainnya.
- Setiap guru hendaknya bersikap toleran dalam menyelenggarakan setiap persoalan yang timbul atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama.
- Setiap guru dalam pergaulan dengan murid-muridnya tidak dibenarkan mengaitkan persoalan politik dan ideologi yang dianutnya, baik secara langsung dan tidak langsung.
- Setiap guru hendaknya mengadakan hubungan yang baik dengan instansi, organisasi atau perseorangan dalam menyukseskan kerjanya.
- Setiap guru berkewajiban untuk berpartisipasi dalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah.
- Setiap guru berkewajiban memakai peraturan-peraturan dan menekankan adat istiadat setempat secara fleksibel.
Selanjutnya Persatuan Guru Republik Indonesia dalam kongres PGRI XVI tahun 1989, telah merumuskan KODE ETIK GURU INDONESIA yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari kode etik jabatan guru di atas.
Kode Etik Guru Republik Indonesia
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Kode etik guru bersumber dari nilai-nilai agama dam Pancasila, nilai-nilai kompetensi pedagogik, nilai kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Di samping itu, kode etik juga bersumber dari nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial dan spiritual.
Oleh sebab itu, guru Republik Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mendomani dasar-dasar kode etik guru Indonesia. Berdasarkan hasil kongres XX PGRI di Palembang tahun 2008, ditetapkan kode etik guru Indonesia sebagai berikut:
1. Hubungan guru dengan peserta didik
a.
Guru berperilaku secara
profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.
Guru membimbing peserta didik
untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai
individu, warga sekolah dan anggota masyarakat.
c.
Guru mengakui bahwa setiap pesrta
didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masing berhak atas
layanan pembelajaran.
d.
Guru menghimpun informasi tentang
peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses pendidikan.
e.
Guru secara perseorangan atau
bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan
suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan
efisien bagi peserta didik.
f.
Guru menjamin hubungan dengan
peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari
tindak kekerasan fisik yang diluar batas kaedah pendidikan.
g.
Guru berusaha secara manusiawi
untuk mencegah setiap gangguan yang dapat memengaruhi perkembangan negatif bagi
peserta didik.
h.
Guru secara langsung mencurahkan
usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan
keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuan untuk berkarya.
i.
Guru menjunjung tinggi harga diri,
integritas dan tidak sekali-kali meremehkan martabat peserta didiknya.
j.
Guru bertindak dan memandang semua
tindakan peserta didik secara adil.
k.
Guru berperilaku taat asas kepada
hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.
Guru terpanggil hati nurani dan
moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan
perkembangan peserta didiknya.
m.
Guru membuat usaha-usaha yang
rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat
proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan dan keamanan.
n.
Guru tidak membuka rahasia
pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya
dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan dan kemanusiaan.
o.
Guru tidak menggunakan hubungan
dan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma
sosial, kebudayaan, moral dan agama.
p.
Guru tidak menggunakan hubungan
dan tindakan profesionalnya dengan peserta didiknya untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
2. Hubungan guru dengan orangtua/wali murid
a.
Guru berusaha membina hubungan
kerja sama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam
melaksanakan proses pendidikan.
b.
Guru memberikan informasi kepada
orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peseta didik.
c.
Guru merahasiakan informasi setiap
peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/wali siswanya.
d.
Guru memotivasi orangtua/wali
siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan
kualitas pendidikan.
e.
Guru berkomunikasi secara baik
dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan
proses kependidikan pada umumnya.
f.
Guru menjunjung tinggi hak
orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan,
kemajuan dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.
Guru tidak melakuakan hubungan dan
tindakan profesional dengan orangtua/wali murid untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
3. Hubungan guru dengan masyarakat
a.
Guru menjalin komunikasi dan
kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan
dan mengembangkan pendidikan.
b.
Guru mengakomodasi aspirasi
masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan
pembelajaran.
c.
Guru peka terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi dimasyarakat.
d.
Guru bekerjasama secara arif
dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.
Guru melakukan semua usaha untuk
secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan
meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f.
Guru memberikan pendapat
profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral dan kemanusiaan
dalam hubungan dengan masyarakat.
g.
Guru tidak membocorkan rahasia
sejawat dan pesertanya didiknya kepada masyarakat.
h.
Guru tidak menampilkan diri secara
eksklusif dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Hubunagn guru dengan sekolah dan rekan sejawat
a.
Guru memelihara dan meningkatkan
kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.
Guru memotivasi diri dan rekan
sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.
Guru menciptakan suasana sekolah
yang kondusif.
d.
Guru menciptakan suasana
kekeluargaan di dalam dan di luar sekolah.
e.
Guru menghormati rekan sejawat.
f.
Guru saling membimbing antar
sesama rekan sejawat.
g.
Guru menjunjung tinggi martabat
profesionalismenya dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan
profesional.
h.
Guru dengan berbagai cara harus
membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih
jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.
Guru menerima otoritas kolega
seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan
tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.
Guru membasiskan diri pada
nilai-nilai agama, moral dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional
dengan sejawat.
k.
Guru memiliki beban moral untuk
besama-sama dengan rekan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru
dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.
Guru mengoreksi tindakan-tindakan
sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan dan
martabat profesionalnya.
m.
Guru tidak mengeluarkan pernyataan
keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.
Guru tidak melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional
sejawatnya.
o.
Guru tidak mengkoreksi
tindakan-tindakan profesional sejawat atas dasar pendapat siswa atau masyarakat
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.
Guru tidak membuka rahasia pribadi
sejawat kecuali untuk pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.
Guru tidak menciptakan kondisi
atau bertindak yang langsung atau tidak langsung memunculkan konflik dengan
sejawat.
5. Hubungan guru dengan profesi
a.
Guru menjunjung tinggi jabatan
guru sebagai sebuah profesi.
b.
Guru berusaha mengembangkan dan
memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang akan diajarkan.
c.
Guru terus-menerus meningkatkan
kompetensinya.
d.
Guru menjunjung tinggi tindakan
dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan
bertanggung jawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas sebagai
suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru tidak melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.
Guru tidak menerima janji,
pemberian, dan pujian yang dapat memengaruhi keputasan atau tindakan-tindakan
profesionalnya.
h.
Guru tidak mengeluarkan pendapat
dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggung jawab yang muncul akibat
kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
6. Hubungan guru dengan organisasi profesi
a.
Guru menjadi anggota organisasi
profesi dan beperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program
organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.
Guru memantapkan dan memajukan
organisasi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c.
Guru aktif mengembangkan
organisasi profesi agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk
kepentingan guru dan masyarakat.
d.
Guru menjunjung tinggi tindakan
dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan
bertanggung jawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas
organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif individual,
dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru tidak melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi
profesi.
g.
Guru tidak mengeluarkan pendapat
dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi
profesinya.
h.
Guru tidak menyatakan keluar dari
keanggotaan organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
7. Hubungan guru dengan pemerintah
a.
Guru memiliki komitmen kuat untuk
melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam
UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU tentang Guru dan Dosen dan
ketentuan-ketentuan lainnya.
b.
Guru membantu program pemerintah
untuk mencerdaskan kehidupan yang bebudaya.
c.
Guru berusaha menciptakan,
memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d.
Guru tidak menghindari kewajiban
yang disebabkan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan
pendidikan dan pembelajaran.
e.
Guru tidak melakukan tindakan
pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Post a Comment